BPN Gresik dan UNAIR Kerjasama Dalam Program Pelayanan Pertanahan Terpadu


Dalam rangka peningkatan pelayanan pertanahan, utamanya dalam kaitan dengan pendaftaran, BPN Kabupaten Gresik meluncurkan program pelayanan pertanahan terpadu. Program ini dilatarbelakangi adanya kesulitan dalam proses pendaftaran tanah karena adanya perbedaan data dalam beberapa peta tanah, baik yang dikuasai oleh desa maupun peta tanah yang dimiliki oleh Kantor Pertanahan. Untuk itu program pelayanan terpadu ini dimulai dengan membuat kebijakan satu peta (one map policy) yang berbasis desa.

 Seperti yang dilansir dari http://fh.unair.ac.id Program ini diresmikan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN Ferry Mursyidan Baldan di Desa Wotan Kecamatan Panceng Kabupaten Gresik pada hari Minggu, 10 Januari 2016 . Menurut Menteri, adanya kebijakan satu peta menjadikan layanan pertanahan makin efisien, berkepastian hukum dan menghindari mis-persepsi. Dalam aspek hukumnya, mengingat ini merupakan program baru, BPN Gresik dan Pemkab Gresik menggandeng kerjasama dengan Fakultas Hukum. Kerjasama ini dalam rangka melakukan review atas aspek-aspek hukum untuk mendukung kebijakan kadaster satu peta dan menghasilkan pula produk-produk hukum yang mendukung layanan untuk program tersebut. Pejabat Bupati Gresik, Akmal Budianto, menyambut positif kerjasama dengan FH UNAIR, utamanya dalam menyediakan perangkat hukum yang bisa memudahkan dan memberikan kepastian hukum kepada aparatur desa dalam layanan pertanahan.
Dekan FH UNAIR, Prof Dr. Eman, S.H., MS, (ke lima dari kiri) menandatangani naskah kerjasama antara BPN Gresik dan FH UNAIR disaksikan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN dan Pj. Bupati Gresik.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »