Anggota Dewan Pers Yosep Stanley Adi Prasetyo menilai pemberitaan media massa tentang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin (27) melanggar presumption of innocence atau asas praduga tak bersalah dan trial by press atau menghakimi dapat digugat.
Stanley sendiri sekarang sedang menunggu adanya anggota masyarakat yang menggugat pemberitaan media massa terkait kasus yang sekarang menjerat teman Mirna, Jessica Kumala Wongso (27), menjadi tersangka. Tapi, sejauh ini belum ada yang datang ke Dewan Pers.
Secara profesional, Stanley menilai pengemasan berita kasus Mirna sejak penyelidikan sampai penyidikan cenderung melanggar presumption of innocence dan trial by press. Dan yang paling banyak melakukan pelanggaran adalah media televisi pendapatnya.
Dalam meliput kasus Mirna, kata Stanley, seharusnya wartawan cukup memberitakan bahwa Mirna meninggal dan pencernaannya ditemukan ada pendarahan yang disebabkan sianida. Lalu, polisi sedang mengusut kasus tersebut. Cukup.
"Harusnya tidak boleh wawancara ahli, bikin analisis, bahkan ada Kompolnas segala," kata dia seraya mengatakan kesaksian-kesaksian itu kemudian direkonstruksi untuk membuat kesimpulan seakan-akan media sudah jadi pengadilan.
Senada dengan hal itu, Erick Aristo Yanuar Praktisi hukum di Kota Surabaya melalui akun facebook-nya mengatakan bahwa Hukum pidana di Indonesia ini menganut sistem "beyond reasonable doubt", jadi kalau ada sedikit saja hal yang meragukan (secara logis), harus diputus yang menguntungkan terdakwa (lha ini sumber sianidanya belum ketahuan, ga ada saksi yang ngeliat langsung si Jessica masukin sianida, ga ada bukti yang menunjuk, semua bukti cuma menimbulkan asumsi, lalu kenapa si Jessica dah dijadikan tersangka?)

EmoticonEmoticon