Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik mengaku sedikit lega dengan hukuman 4 tahun penjara, denda Rp 150 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara dan membayar uang pengganti Rp 5,07 miliar. Jero Wacik menganggap bahwa putusan Majelis Hakim menunjukkan kesalahan dalam perkara ini bukan murni kesalahannya.
"Pada penjelasan (hakim) tadi ini bukan kesalahan terdakwa. Tapi, kurang kontrol kepada kuasa pengguna anggaran. Kalimat itu melegakan saya karena bukan saya yang bersalah tapi juga karena kurang kontrol kepada anak buah," tutur Jero usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jl Bungur Besar, Jakarta, Selasa (9/2/2016).
Dia menilai vonis ini untuk sementara sudah maksimal. Soal kemungkinan pengajuan banding, ia masih pikir-pikir mempertimbangkan dengan tim hukumnya.
Pengalamannya sebagai menteri selama dua periode dianggapnya menjadi penilaian hakim untuk memberikan keringanan.
"Ini jadi pertimbangan atas kinerja saya selama 10 tahun sebagai menteri. Saya sudah 10 tahun mengabdi, kerja keras," tutur Jero.
Kemudian, terkait proses hukum yang dijalaninya, Jero berharap kementerian lain bisa belajar dari perkara yang dialaminya.
"Ini saya harap juga jadi pelajaran bagi menteri lain karena kelengahan kontrol jadi salah menteri," ujarnya.
EmoticonEmoticon