Warga Kalijodo Tidak Akan Mendapat Ganti Rugi Terkait Relokasi

Wali Kota Jakarta Utara Rustam Effendi menegaskan bahwa lahan Kalijodo berstatus tanah negara. Sehingga, warga yang terkena relokasi tidak akan mendapatkan ganti rugi sepeser pun.

Kawasan Kalijodo yang berada di wilayah Jakarta Utara seluas sekitar 1,4 Ha. Kawasan Kalijodo ini rencananya nanti akan dijadikan jalur hijau.

Selain munculnya bangunan liar yang dimanfaatkan sebagai kafe-kafe, kawasan Kalijodo juga merupakan tempat prostitusi. Tidak hanya Kalijodo yang masuk ke wilayah Jakarta Utara saja, tetapi juga yang berada di wilayah Jakarta Barat.

Saat disinggung mengapa relokasi baru dilakukan sekarang, padahal warga sudah menempati lahan milik negara itu selama puluhan tahun, Rustam menjawab "kita jangan melihat ke belakang. Tapi apa yang dilakukan ke depan."

Sementara Rustam belum memastikan kapan relokasi tersebut akan dilakukan. Pemkot Jakarta Utara sendiri telah melakukan sosialisasi kepada warga terkait relokasi tersebut sejak kemarin. 

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »