Tanggapan Jero Wacik Terhadap Putusannya


Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik divonis hakim 4 tahun penjara, denda Rp 150 juta dan subsidair 3 bulan kurungan penjara. Selain itu, Jero juga dijatuhi hukuman uang pengganti sebesar Rp 5.073.031.420.

Menanggapi vonis yang lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut, Jero tampak santai.

Jero mengaku akan berkoordinasi dengan tim kuasa hukumnya terkait vonis ini. Dia merasa vonis dari majelis hakim sudah maksimal.

"Kami sedang pikir-pikir. Menurut saya, ini hasil yang maksimal yang sementara kami dapat. Bahwa perjuangan kami membela diri dengan saksi-saksi," tuturnya.

Tak ketinggalan Jero pun menyempatkan ber-terimakasih kepada Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono, serta Wakil Presiden Jusuf Kalla. Ia menyampaikan terimakasih kepada Wapres JK yang sudah hadir menjadi saksi meringankan.

"Saya ucapkan terimakasih saya kepada Pak SBY, Pak JK. Pak JK yang sudah hadir jadi saksi meringankan. Tadi penjelasan Pak SBY sudah dipertimbangkan. Dan, terimakasih atas perhatiannya," tuturnya.

Terkait kemungkinan mengajukan banding, Jero mengaku akan mempertimbangkannya dengan berkoordinasi dengan tim kuasa hukumnya.

"Pikir-pikir kan ada waktunya. Dirundingkan, saya rundingkan dulu lah sama tim hukum," sebutnya.

Sebelumnya, dalam vonis hari ini, hakim pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 4 tahun penjara, denda Rp 150 juta dan subsidair 3 bulan kurungan. Jero terbukti melakukan tindak pidana korupsi menyalahgunakan dana operasional menteri (DOM), memaksa anak buah mengumpulkan duit imbal balik dari rekanan serta menerima gratifikasi.

"Menyatakan terdakwa saudara Ir Jero Wacik SE secara terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi seperti dakwaan ke satu satu alternatif kedua, dakwaan kedua alternatif kedua, dan dakwaan ketiga," kata Hakim Ketua Sumpeno membacakan amar putusan  di pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jl Bungur Besar, Jakpus, Selasa (9/2/2016). 

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »