Terkait Pemberitaan Jessica, Praktisi Hukum Surabaya Berpendapat


Banyaknya pemberitaan tentang Kasus Mirna yang menurut Dewan Pers menyudutkan Jessica yang ditetapkan Tersangka membuat Praktisi Hukum asal Kota Surabaya, Erick Aristo Yanuar, S.H. memberikan pendapat hukumnya terkait dengan hukum pidana.

  1. Hukum Indonesia itu memiliki sifat "Geen Straf Zonder Schuld". Apa itu? Tiada pemidanaan (pemberian hukuman pidana) tanpa kesalahan.
  2. Sistem pembuktiannya menganut asas "beyond reasonable doubt", dimana jika dalam pembuktian ada alasan logis untuk (sedikit saja) meragukan suatu kesalahan, maka hakim harus memutus yang menguntungkan terdakwa.
  3. Sistem di Indonesia ini menganut asas "presumption of innocence", dimana sebelum ada putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijzde), maka seorang tersangka maupun terpidana WAJIB DIANGGAP TIDAK BERSALAH.
  4. Alat bukti yang sah sesuai dengan Pasal 184 KUHAP adalah: Keterangan Saksi (orang yang melihat, mendengar, dan mengalami sendiri suatu tindak pidana), Keterangan Ahli (tergantung dari perkaranya, ahli yang diminta keterangannya bisa beragam), Surat (bukti-bukti tertulis), Petunjuk (antara lain rekaman CCTV, rekaman suara, dll), dan Keterangan Terdakwa (atau Tersangka selama proses penyidikan).
  5. Pembuktian seharusnya menunjukkan beberapa hal:

- Siapa pelaku dan korbannya?
- Bagaimana modus operandi (cara melakukan tindak pidana) nya?
- Apa alat bantunya?
- Kapan tindak pidana dilakukan?
- Dimana tindak pidana dilakukan?
- Mengapa tindak pidana dilakukan (motif)?

Dalam kasus pembunuhan Mirna menurut Erick, media beserta oknum polisi dan keluarga Mirna sudah membangun opini publik sedemikian rupa, sehingga masyarakat cenderung melupakan (atau seolah tidak mengetahui) hal-hal diatas tersebut.
Belum ada pembuktian kesalahan, si Jessica sudah dituduh, dihujat, dihina, bahkan tidak tanggung-tanggung, lawyernya pun dihujat dan dihina hanya karena lawyernya adalah sepupu si Jessica sendiri.
Belum dapat dibuktikan adanya motif, modus operandi, bahkan sumber sianida (alat pembunuhnya) pun, sudah ada yang menghakimi, sampai-sampai menyatakan sudah pasti si Jessica adalah pembunuh Mirna, karena dia tenang sekali, mirip Ryan si Jagal Jombang. (nomor 2, 4, dan 5 juga diabaikan)
Sebagai orang-orang yang dapat bermain FB, tentu setidak-tidaknya memiliki tingkat intelektual yang cukup kan? Kalau jawabnya IYA, maka saya sarankan untuk memperhatikan 5 hal diatas sebelum menghakimi si Jessica.
Sebagai catatan tambahan dari ke 5 poin yang dimaksud, maka Erick mengatakan bahwa jelas dari kelima poin tersebut poin 1 dan 3 jelas sudah diabaikan.

Baca Juga

Banyaknya Pelanggaran Media Terkait Kasus Mirna

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »