Saat membacakan amar putusan Kasus yang menjerat Jero Wacik, Mantan Menteri ESDM di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Hakim Ketua Sumpeno menyatakan Jero terbukti melakukan tindak pidana korupsi menyalahgunakan dana operasional menteri (DOM).
KPK belum menentukan sikap terkait putusan tersebut. "Karena baru sore ini kami masih akan pelajari. JPU akan laporkan ke pimpinan dan kami punya waktu 2 minggu untuk sampaikan (tanggapan atas) putusan hari ini," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (9/2/2016).
Jero Wacik juga memaksa anak buah mengumpulkan duit imbal balik dari rekanan serta menerima gratifikasi. Selain dipidana penjara selama 4 tahun, majelis hakim juga memberi hukuman tambahan kepada Jero Wacik untuk membayar uang pengganti Rp 5,07 miliar.
Bila hukuman pidana tambahan ini tak bisa dibayar maka hakim memerintahkan jaksa untuk menyita aset Jero yang kemudian akan dilelang untuk menutupi uang yang tak sanggup dibayar.
"Menyatakan terdakwa saudara Ir Jero Wacik SE secara terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi seperti dakwaan ke satu alternatif kedua, dakwaan kedua alternatif kedua, dan dakwaan ketiga," kata Hakim Ketua Sumpeno membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jl Bungur Besar, Jakpus, Selasa (9/2/2016).
"Dua menjatuhkan hukuman pidana, dengan pidana penjara selama 4 tahun, dan pidana denda 150 juta rupiah. Apabila denda tersebut tak dibayar diganti dengan pidana kurungan tiga bulan," ujar Jero.
Putusan hukuman ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yaitu hukuman 9 tahun serta denda Rp 350 juta subsidair 4 bulan kurungan. Jero diyakini melakukan tindak pidana korupsi.
Baca Juga
EmoticonEmoticon