Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mendapat somasi dari Yusril Ihza Mahendra yang merupakan kuasa hukum dari Yotin Kuarabiab, seorang nahkoda kapal Thailand MV yang ditahan sejak pertengahan tahun 2015 karena lambannya penanganan perkara yang membelit kliennya.
Menurut Yusril, lambatnya proses pemeriksaan tersebut melanggar Pasal 73 B ayat 6 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (UU Perikanan).
"Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73A menyampaikan hasil penyidikan kepada penuntut umum paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak pemberitahuan dimulainya penyidikan,"demikian kutipan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
"Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73A menyampaikan hasil penyidikan kepada penuntut umum paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak pemberitahuan dimulainya penyidikan,"demikian kutipan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, Sufmi Dasco Ahmad seakan membela atas apa yang dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan yang digawangi oleh Susi Pudjiastuti dengan mengatakan, "Masalah ini sebenarnya bukan lagi pidana, tapi sudah merupakan pelanggaran kedaulatan yang sangat serius," kata Dasco lewat siaran persnya, Minggu, 31 Januari 2016.
Menurut Dasco ketegasan Menteri Susi terhadap kapal asing pencuri ikan sangat tepat. Gugatan kapal Thailand, ucap Dasco, hanya mengenai prosedur penyidikan dan tak masuk ke substansi. "Kalau benar demikian, penyidik DKP (Dinas Kelautan dan Perikanan) tinggal memperbaiki saja aspek formal penyidikan dan segera melimpahkan ke pengadilan," ujar Politikus Partai Gerakan Indonesia Raya itu.
Dasco menganggap dukungan untuk Susi dibutuhkan agar tetap menjaga semangat untuk menindak segala pelanggaran yang dilakukan kapal asing. "Yang paling bahaya, jika pelanggaran kedaulatan tersebut terus ditoleransi, kapal-kapal ikan asing itu bisa digunakan jaringan teroris untuk selundupkan senjata," tuturnya. Mengingat garis pantai Indonesia yang begitu panjang.
Dasco mendukung agar Susi tak dibiarkan sendiri menghadapi serangan balik dari para pencuri ikan asing. Ia mengingatkan bahwa persoalan kedaulatan adalah masalah bersama.
Yusril sendiri mengatakan somasi itu sebagai bentuk pengingat, karena Susi dianggapnya telah membuat penyidikan berlarut-larut dan tak jelas. Kasus yang dimaksud Yusril adalah tertangkapnya kapal Silver Sea 2 oleh KRI Teuku Umar pada Kamis, 13 Agustus 2015, sekitar 80 mil dari perairan Sabang.
berdasarkan informasi yang dilansir di Tempo.co yang menyebutkan bahwa Kapal yang dimaksud berbobot 2.285 ton ini terdaftar milik Silver Sea Reefer Co Ltd yang beralamat di Bangkok, Thailand. Kapal tersebut mempunyai panjang 81,73 meter dan sanggup memuat 2.200 ton ikan. Saat ditangkap, kapal ini tengah membawa barang bukti ikan curian sebanyak 1.930 ton.
Direktur Penanganan Pelanggaran PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan Fuad Himawan, dalam keterangan resminya, Senin (1/2/2016),"Bahwa perlu kami tegaskan, penyidik PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) KKP selaku penyidik perkara MV Silver Sea II telah menyampaikan hasil penyidikan ke penuntut umum sesuai dengan ketentuan Pasal 73 B UU Perikanan."
Fuad menuturkan, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) telah disampaikan penyidik PPNS KKP tanggal 3 September 2015.
Selanjutnya, hasil penyidikan tahap I atau berkas perkara disampaikan kepada jaksa penuntut umum pada 28 September 2015. Dengan demikian, penyidik telah menyerahkan hasil penyidikannya 25 hari sejak SPDP dikeluarkan.
Oleh karena itu, kata dia, penyidik PPNS KKP telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 B UU Perikanan.
"Bahwa saat ini penyidik PPNS KKP sedang bekerja untuk melengkapi petunjuk jaksa (P-19) dan akan segera disampaikan kepada kejaksaan, hal itu untuk selanjutnya bisa segera dilimpahkan ke pengadilan," ujar Fuad.
Perlu diketahui juga bahwa proses melengkapi petunjuk jaksa (P-19) di luar ketentuan 30 hari proses penyidikan yang ditentukan UU Perikanan. Oleh karena itu, proses yang saat ini dilakukan tidak bertentangan dengan Pasal 73 B UU Perikanan.
Sebelumnya, pihak Yusril melayangkan somasi yang pada intinya menyampaikan bahwa lambatnya proses pemeriksaan/penyidikan mengakibatkan kerugian bagi kliennya, Yotin Kuarabiab, pemilik MV Silver Sea II.
Menurut Yusril, lambatnya proses pemeriksaan tersebut melanggar Pasal 73 B ayat 6 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (UU Perikanan).
"Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73A menyampaikan hasil penyidikan kepada penuntut umum paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak pemberitahuan dimulainya penyidikan," demikian kutipan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Fuad menuturkan, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) telah disampaikan penyidik PPNS KKP tanggal 3 September 2015.
Selanjutnya, hasil penyidikan tahap I atau berkas perkara disampaikan kepada jaksa penuntut umum pada 28 September 2015. Dengan demikian, penyidik telah menyerahkan hasil penyidikannya 25 hari sejak SPDP dikeluarkan.
Oleh karena itu, kata dia, penyidik PPNS KKP telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 B UU Perikanan.
"Bahwa saat ini penyidik PPNS KKP sedang bekerja untuk melengkapi petunjuk jaksa (P-19) dan akan segera disampaikan kepada kejaksaan, hal itu untuk selanjutnya bisa segera dilimpahkan ke pengadilan," ujar Fuad.
Perlu diketahui juga bahwa proses melengkapi petunjuk jaksa (P-19) di luar ketentuan 30 hari proses penyidikan yang ditentukan UU Perikanan. Oleh karena itu, proses yang saat ini dilakukan tidak bertentangan dengan Pasal 73 B UU Perikanan.
Sebelumnya, pihak Yusril melayangkan somasi yang pada intinya menyampaikan bahwa lambatnya proses pemeriksaan/penyidikan mengakibatkan kerugian bagi kliennya, Yotin Kuarabiab, pemilik MV Silver Sea II.
Menurut Yusril, lambatnya proses pemeriksaan tersebut melanggar Pasal 73 B ayat 6 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (UU Perikanan).
"Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73A menyampaikan hasil penyidikan kepada penuntut umum paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak pemberitahuan dimulainya penyidikan," demikian kutipan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
#Susi_Pudjiastuti
EmoticonEmoticon